Etika mempunyai arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu. Jika dilihat dari sudut pandang informasi dan komunikasi, etika adalah Suatu keadaan dimana kita didapati menguasai teknologi dan macam-macam nya. Satu hal yang membedakan orang itu baik dan tidak baik, yakni etika. orang dapat dikatakan baik apabila beretika dalam keadaan apapun. dan juga dengan sebaliknya. sebagai contoh, kita sering mendapati, mendengar dan melihat orang tidak beretika dalam melakukan sesuatu.
Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Pada bidang teknik informatika dan komunikasi, penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena software-software komputer tertentu tidak mudah di buat, bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jika hasil karya tersebut di bajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tentu dikemudian hari orang tersebut enggan untuk menjadi programmer.
Menghargai hasil karya orang lain dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya software, dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak membeli dan menggunakan software bajakan dan dengan membeli pada distributor software yang resmi. Pelanggaran hak cipta ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Salah satu alternatif bagi konsumen yang ingin menggunakan program secara gratis adalah dengan menggunakan software Linux yang dapat dijumpai di pasaran atau dapat mendownload dari internet.
Pembajakan terhadap produk software jika tidak dibatasi oleh pemerintah secara baik, maka akan berpengaruh pada perekonomian Indonesia.
Cara yang dapat dilakukan oleh petugas kepolisian adalah dengan sering mengadakan razia software-software. Cara ini dapat diharapkan dapat mengurangi jumlah software bajakan di pasaran.
Untuk melindungi supaya hasil karya tidak dikopi secara ilegal, diperlukan langkah antisipatif dengan memasarkan apa yang kita miliki ke pasaran sehingga konsumen dapat dengan mudah mendapat produk yang asli. Dan hasil karya yang telah kita buat harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Kita juga harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau ilegal, dan pendistribusian dan penjualan mampu menjankau pasar atau tidak.
Sumber:
lamansupra.wordpress.com
wikipedia.org
No Comments Yet
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar





