tugas tik x-a

1. Aturan hak cipta adalah Hak cipta software adalah kepimilikan atau perlindungan atas suatu intelektual property (produk yang dihasilkan dari kretivitas seseorang yang memiliki nilai jual.) biasanya perlindungan itu barupa perlindungan hukum. Mengapa dikatakan demikian? Karena hak cipta tersebut diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.Perlindungan terhadap intelektual property adalah melindungi hasil kreativitas sesesorang. Contohnya jika kita membeli novel, sebenarnya kita membeli fisik buku saja tetapi bukan ide ceritanya, penyajiannya, hasil karyanya. Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.Hak cipta diberikan pada pemilik dari karya asli yang dilindungi hukum setelah karya itu diciptakan atau dibuat. Di Indonesia hak cipta dijelaskan sebagai hak yang diberikan untuk pencipta suatu karya untuk mengontrol atas penggunaan dari ciptaanya.ciptaan-ciptaan atau karya yang dihasilkan tersebut termasuk buku-buku, program-program computer, karya-karya drama, rekaman suara, dan film. Hak cipta memberi hak bagi pemiliknya untuk:1. Membuat copy dari hasil ciptaanya.2. menyebarluaskan hasil ciptaanya.3. mempertunjukan hasil ciptaanya didepan umum4. menjual hasil ciptaannya agar dapat di konsumsi oleh orang lain.Undang-undang pengturan atas hak cipta terdapat dalam UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Karya yang bias mendapatkan hak cipta menurut undang-undangpun baaneka macamnya dan bentuknya. Program computer, ceramah, pampfhlet, tarian, lagu, terjamahan dan peta. Adalah beberapa contih saja dari jenis hasil ciptaan seseorang yang dilindungi. Semua ciptaan yang sudah berhak cipta tersebut tidak boleh diperbanyak atau digandakan tanpa seijin dari pemiliknya yang mempunyai wewenang hak cipta dari karyanya tersebut.Masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan adanya copyright ini sangat marak belakangan ini. Hal itu dikarenakan makin banyaknya jaringan internet, jaringan computer. Kemampuan computer dalam menggandakan dan mencetak ditambah dengan kemampuan internet dalam memberikan informasi menjadikan proses penggandaan menjadi lebih mudah. Factor-faktor yang menyebabkan maraknya penggandaan adalah1. format seperti MP3 dapat diperbanyak dan disimpan dengan ukuran yang kecil2. pengubahan bentuk format dari yang tidak digital menjadi digital sangat mudah, dengan adanya scanner.3. harga alat-alat penyimpanan informasi dalam bentuk digital harganya relative murah4. .adanya kemudahan dalam pengambilan materi dari internet.Karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka upaya perlindungan hak cipta selain perlindungan hokum dilakukan oleh produsen karya.contohnya dalam industri software dilakukan cara seperti barikut:1. pembeli software harus memasang suatu hardware pada computer, untuk menjalankan software tersebut dan memastikan bahwa software yang dibeli hanya dijalankan pada 1mesin saja.2. memasang copy protection pada disket, sehingga software tidak dapat dicopy.3. watermarking menyisipkan watermark pada intelektual property multimedia.Pembajakan software secara illegal banyak dilakukan di Indonesia baik dalam perusahaan kecil atau besar.dalam UU hak cipta yang baru, pelaku pembajakan software bias dikenai sanksi paling berat 5 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.Untuk menghindari adanya kejahatan pembajakan ini maka diperlukan kesadaran masyarakat akan hukum hak cipta.

2. Dampak pelanggaran hak cipta adalah Jika hasil karya yang melelahkan itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan hasil apa-apa pada pembuatnya, tentu di kemudian hari orang tersebut enggan untuk menjadi programmer.

3. Jenis-jenis pelanggaran hak cipta adalah •Memperbanyak dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
•Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat mencari untung.
•Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak perubahan di banyak negara.
•Menyewakan software orisinal kepada orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan software.
•Menjual kembali software orisinal. Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
•Pembajakan internet / Internet piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta
Beberapa pendekatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta software adalah:
•Melakukan tindakan legal untuk melawan para pelanggar atau mereka yang memungkinkan terjadinya pelanggaran seperti memberi hukuman berat terbukti efektif di banyak negara.
•Menyita hardware atau software bajakan hasil impor dan memperlakukannya seperti penyitaan senjata dan pasar gelap.
•CD-R Piracy adalah penggandaan software secara ilegal menggunakan teknologi rekaman CD-R. Jenis pembajakan ini terjadi ketika seseorang memperoleh copy sebuah software dan membuat beberapa copy yang sama yang kemudian didistribusikan kembali kepada teman-temannya.
•Commercial Use of Non-commercial Software. Penggunaan software edukasi dan software non-komersil yang melanggar lisensi, misalnya dikomersilkan, juga termasuk tindak pembajakan.
•Counterfeiting atau pemalsuan adalah tindakan menduplikasi dan menjual copy software yang tidak sah sedemikian rupa sehingga terlihat sah dan berasal dari distributor asli.
•Hard-disk loading terjadi ketika individu atau perusahaan menjual komputer yang telah berisi software bajakan.
•Internet Piracy adalah peletakan software komersil (yang artinya bukan freeware atau free software) di internet sehingga bisa diperoleh secara gratis oleh semua orang.
•OEM Piracy juga dikenal sebagai software OEM (orisinal equipment manufacturer) yang hanya bisa dijual secara sah melalui hardware tertentu.
•Softlifting terjadi ketika seseorang membeli sebuah software berlisensi yang kemudian dimasukkannya ke beberapa mesin.
•Unrestricted client access piracy terjadi ketika sebuah software berlisendi di-copy ke server organisasi sehingga anggota organisasi tersebut dapat mengaksesnya secara bebas.

4. Menanggulangi pelanggaran hak cipta adalah bagi pengguna komputer yang ingin menggunakan program secara gratis dapat menggunakan software linux. Selain itu memerlukan langkah antisipatif. Dan hasil karya kita juga harus dipatenkan supaya mendapatkan perlindungan hukum. Dan juga kita harus sering ke pasaran untuk melihat apakah hasil karya kita beredar secara legal atau ilegal. Pihak kepolisian juga harus ikut turut serta mengadakan razia.

Sumber: malvindeardo.blogspot.com, Buku

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar